MAKALAH
TUGAS PANCASILA
TUGAS PANCASILA
NEGARA DAN KONSTITUSI
Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Mata Kuliah Pancasila
Dosen Pengampu: Grace Kelly Sihombing.
Disusun Oleh:
KELOMPOK 10
1.
|
Anugrah
Priyo Sya’Bandi
|
(NIM:
3201716029)
|
2.
|
Muhammad
Arda
|
(NIM:
3201716013)
|
3.
|
Hafizul
Huda
|
(NIM:
3201716031)
|
PROGRAM STUDI D3 TEKNIK INFORMATIKA
JURUSAN TEKNIK ELEKTRO
POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK
2017/2018
KATA
PENGANTAR
Puji dan syukur kami
panjatkan kepada Allah SWT atas rahmat dan karunia-nya sehingga makalah yang
berjudul “Negara Dan Konstitusi” dapat terselesaikan dengan baik. Makalah ini merupakan salah satu tugas
yang diberikan oleh dosen pengampu mata kuliah Pancasila kepada mahasiswa
Program Studi Teknik Informatika Jurusan Teknik Elektro sebagai salah satu
bagian dari komponen penilaian akademis.
Makalah ini kami membahas terkait Negara Dan
Konstitusi. Demikian Makalah ini kami buat, semoga bermanfaat.
Pontianak, 01 Oktober
2017
Penyusun,
Kelompok 10
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ............................................................................................ i
DAFTAR ISI .......................................................................................................... ii
BAB 1 PENDAHULUAN ..................................................................................... 1
A. Kata Pengantar ....................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah .................................................................................. 2
C. Tujuan ..................................................................................................... 2
D. Manfaat .................................................................................................. 2
BAB 2 PEMBAHASAN ........................................................................................ 3
A. Pengertian Negara .................................................................................. 3
B. Pengertian Konstitusi ............................................................................. 6
C. Pancasila Dan Konstitusi Di Indonesia ................................................ 11
D. Hubungan Negara Dengan Konstitusi.................................................. 13
E.
Kasus Tentang Perilaku Pejabat Negara Yang Tidak Konstitusional ... 13
F. Menganalisis Kasus Tersebut Dengan
Memberi Jawab Atas 5 W 1 H
Dari Kasus Serta Memberi Alternatif Solusi...........................................16
BAB 3 PENUTUP ................................................................................................ 19
A. Kesimpulan .......................................................................................... 19
B. Saran ..................................................................................................... 19
DAFTAR PUSTAKA ......................................................................................... 20
BAB 1 PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Saat ini sebagian masyarakat
Indonesia yang mengabaikan arti dari pancasila sebagai dasar negara dan UUD
1945 sebagai konstitusi. Bahkan tidak hanya mengabaikan, tetapi banyak juga
yang tidak mengetahui makna dari negara dan konstitusi tersebut. Terlebih di
era-globalisai ini masyarakat dituntut untuk dapat memilah-milah pengaruh
positif dan negatif. Dengan adanya pendidikan tentang dasar negara dan
konstitusi diharapkan masyarakat Indonesia mampu mempelajari, memahami serta
melaksanakan segala kegiatan kenegaraan berlandaskan pada dasar negara dan
konstitusi, namun dengan tidak menghilangkan jati dirinya.
Dasar Negara menjadi sumber bagi
pembentukan kostitusi. Dasar Negara menempati kedudukan sebagai norma hukum yang tertinggi disuatu Negara.
Sebagai norma tertinggi , dasar negara menjadi sumber pembentukan bagi
norma-norma hukum yang ada dibawahnya. Konstitusi adalah salah satu norma hukum
dibawah dasar negara. Konstitusi dalam arti luas adalah hukum tata negara,
yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem
ketatanegaraan suatu negara, dan dalam arti sempit sendiri konstitusi adalah
Udang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan
yang bersifat pokok. Dengan demikian, konstitusi bersumber dari dasar negara,
norma hukum dibawag dasar negara isinya tidak boleh bertentangan dengan norma
dasar. Isi norma tersebut bertujuan mencapai cita-cita yang terkandung dalam
dasar negara. Dasar Negara merupakan cita hukum dari Negara. Dan terdapat
hubungan yang sangat terkait antara keduanya yang perlu kita ketahui
B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan
masalahnya sebagai berikut :
1.
Apakah
pengertian Negara itu?
2.
Apakah pengertian Konstitusi itu?
3.
Bagaimana keberadaan Pancasila dan
Konstutusi di Indonesia?
4.
Bagaimanakah hubungan antara Negara dan
Konstitusi?
C. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan pembuatan
makalah ini adalah :
1.
Untuk mengetahui pengertian dari Negara.
2.
Untuk mengetahui pengertian Konstitusi.
3.
Untuk mengetahui keberadaan Pancasila
dan konstitusi di Indonesia.
4.
Untuk mengetahui hubungan antara Negara
dan Konstitusi.
D. Manfaat Penulisan
Manfaat yang diperoleh
dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Menambah
pengetahuan kita tentang pengertian suatu negara.
2. Menambah
wawasan kita tentang pengertian konstitusi.
3. Kita
dapat mengetahui keberadaan Pancasila dan Konstitusi di negara kita.
4. Kita
menjadi tahu bagaimana hubungan antara negara dan konstitusi.
BAB 2 PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN NEGARA
Negara merupakan suatu organisasi diantara sekelompok atau beberapa
kelompok manusia yang secara bersama-sama mendalami wilayah (trritorial)
tertentu, dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib
dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada di
wilayahnya. Organisasi negara dalam suatu wilayah bukanalah satu-satunya
organisasi, ada beberapa organisasi-organisasi lain (keagamaan, kepartaian,
kemasyarakatan dan organisasi lainnya yang masing-masing memiliki kepribadian
yang terlepas dari masalah kenegaraan). Secara umum negara diartikan sebagai
suatu organisasi utama yang ada didalam suatu wilayah karena memiliki
pemerintahan yang berwenang dan mampu untuk ikut campur dalam banyak hal dalam
bidang organisasi-organisasi lainnya. Terdapat beberapa elemen yang berperan
dalam membentuk negara.
Elemen-elemen
tersebut adalah :
1. Masyarakat
Masyarakat adalah unsur terpenting dalam tatanan suatu negara. Masyarakat
atau rakyat merupakan suatu individu yang berkepentingan dalam suksesnya suatu
tatanan dalam pemerintahan. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara tidak
hanya diperlukan dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi juga perlu
melahirkan apa yang disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi), yaitu suatu ilmu
pengetahuan baru yang khusus menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan.
Sosiologi merupakan ilmu penolong bagi ilmu ketatanegaraan.
2. Wilayah (tutorial)
Suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya suatu wilayah. Selain
pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas yang jelas, penting pula keadaan
khusus wilayah yang bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah itu masuk
suaty negara tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai negara.
Dan apabila menegluarkan peraturan perundang-undangan hanya berlaku bagi
orang-orang yang berada di wilayah itu sendiri. Orang akan segera sadar jika
berada dalam suatu negara tertentu apabila melampaui batas-batas wilayahnya
setelah berhadapan dengan aparat (imigrasi negara) untuk memenuhi berbagai
kewajiban yang di tentukan oleh wilayah tersebut. Paul Renan (Prancis)
menyatakan bahwa satu-satunya ukuran bagi suatu masyarakat untuk menjadi suatu
negara ialah keinginan bersatu (le desir de’etre ansemble). Otto Bauer
menyatakan bahwa ukuran itu lebih diletakkan pada keadaan khusus dari wilayah
satu negara.
3. Pemerintahan
Ciri khusus dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintah memiliki
kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara
dan dalam wilayah negara. Ada empat macam teori mengenai suatu kedaulatan,
yaitu teori kedaulatan tuhan., kedaulatan negara, kedaulatan hukum, dan
kedaulatan rakyat.
a. Teori Kedaulatan Tuhan (Gods
Souvereiniteit)
Teori kedaulatan Tuhan (Gods Souvereiniteit) menyatakan atau menganggap
kekuasaan pemerintah suatu negara diberikan oleh Tuhan. Contohnya kerajaan
Belanda, Raja atau Ratu secara resmi menamakan dirinya Raja atas kehendak Tuhan
“bij de Gratie Gods”, atau Ethiopia (Raja Haile Selasi) dinamakan “Singa
Penakluk dari suku Yuda yang terpilih Tuhan menjadi Raja di Ethiopia”.
b. Teori Kedaulatan Negara (Staats
Souvereiniteit)
Teori kedaulatan Negara (Staats
Souvereiniteit) menganggap sebagai suatu axioma yang tidak dapat dibantah, yang
artinya dalam suatu wilayah negara, negaralah yang berdaulat. Inilah inti pokok
dari semua kekuasaan yang ada dalam wilayah suatu negara. Otto Mayer (dalam
buku Deutsches Verwaltungsrecht) menyatakan “ kemauan negara aadalah milik
kekuasaan kekerasan menurut kehendak alam”. Sementara itu Jellinek dalam buku
Algemeine Staatslehre menyatakan bahwa kedaulatan negara sebagai pokok pangkal
kekuasaan yang tidak diperoleh dari siapapun. Pemerintah adalah “Alat Negara”.
c. Teori Kedaulatan Hukum (Rechts
Souvereiniteit)
Teori kedaulatan Hukum (Rechts souvereiniteit) menyatakan semua kekuasaan
dalam negara berdasar atas hukum. Pelopor teori ini adalah H. Krabbe dalam buku
Die Moderne Staats Idee.
d. Teori Kedaulatan Rakyat (Volks
aouvereiniteit)
Teori kedaulatan Rakyat (Volks aouvereiniteit), semua kekuasaan dalam suatu
negara didasarkan pada kekuasaan rakyat (bersama). J.J. Rousseau (Perancis)
menyatakan apa yang dikenal dengan “kontrak sosial”, suatu perjanjian antara
seluruh rakyat yang menyetujui Pemerintah mempunyai kekuasaan dalam suatu
negara. Di dalam
perkembangan sejarah ketatanegaraan, 3 unsur negara menjadi 4 bahkan 5 yaitu
rakyat, wilayah, pemerintahan, UUD (Konstitusi) dan pengakuan Internasional
(secara de facto maupun de jure).
B. PENGERTIAN KONSTITUSI
Konstitusi berarti pembentukan, yang berasal dari kata kerja “Constituer”
(Prancis) atau membentuk. Yang dibentuk adalah negara, yang mengandung arti
awal atau permulaan dari segala peraturan perundang-undangan tentang negara.
Belanda menggunakan istilah “Grondwet” yaitu berarti suatu undang-undang yang
menjadi dasar (grond) dari segala hukum. Indonesia menggunakan istilah Grondwet
menjadi Undang-Undang Dasar.
Dulu konstitusi digunakan sebagai petunjuk hukum penting biasanya biasanya
dikeluarkan oleh kaisar atau raja dan digunakan secara luas dalam hukum kanon
untuk menandakan keputusan subsitusi
trtentu terutama dari Paus. Konstitusi pada umumnya bersifat kondifaksi
yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu
organisasi pemerintah negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus
diartikan dalam arti tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). Tetapi
menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan
termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan,
kebijakan, dan distibusi maupun alokasi konstitusi bagi organisasi pemerintah
negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya,
terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti
konstitusi ekonomi.
Kontitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental) yang menopang suatu
negara. Ada dua jenis konstitusi, yaitu konstitusi tertuis (Written Constitution) dan konstitusi tidak
tertulis (Unwritten Constitution). Yang diartikan seperti halnya “Hukum
Tertulis” (Geschreven Recht) yang temuat dalam undang-undang dan “Hukum Tidak
Tertulis” (Ongeschreven Recht) yang berdasar adat kebiasaan. Dalam karangan
“Constitution of Nation”, Amos J. Peaslee menyatakan hampir semua negara di
dunia mempunyai konstitusi tertulis, kecuali inggris dan kanada. Dibeberapa
negara terdapat dokumen yang menyerupai konstitusi, namun oleh negara tersebut
tidak disebut sebagai konstitusi. Dalam buku yang berjudul “The Law and The
Constitution”, Ivor Jenning menyebutkan didalam dokumen konstitusi tertulis
yang dianut oleh negara-negara tertentu mengartur tentang :
1. Adanya wewenang dan tata cara bekerja
disuatu lembaga kenegaraan.
2. Adanya ketentuan hak asasi yang dimiliki
oleh warga negara yang diakui dan dilindungi oleh pemerintah.
Tidak semua lembaga-lembaga pemerintahan dapat diatur dalam poin 1 dan
tidak semua warga negara diatur dalam poin 2. Seperti halnya negara inggris.
Dokumen-dokumen yang tertulis hanya mengatur beberapa lembaga dan beberapa hak
asasi yang dimiliki oleh rakyat, satu dokumen dengan dokumen lainnya tidak
sama.
Ada konstitusi yang materi muatannya sangat panjang dan sangat pendek.
Kntitusi yang terpanjang yaitu dinegara India yang mempunyai 394 pasal.
Kemudian Amerika Latin seperti Uruguay mempunyai 332 pasal, Nicaragua 328
pasal, Cuba mempunyai 286 pasal, Panama mempunyai 271 pasal, Peru mempunyai 236
pasal, Brazil dan Colombia 286 pasal, selanjutnya di Asia Burma mempunyai 234
pasal, di Eropa Belanda mempunyai 210 pasal. Konstitusi terpendek adalah
Spanyol yang mempunyai 36 pasal, Indonesia mempunyai 37 pasal, Laos mempunyai
44 pasal, Guatemala mempunyai 45 pasal, Ethiopia mempunyai 55, Ceylon mempunyai
91 pasal dan Finlandia mempunyai 95 pasal.
a). Tujuan Dari Konstitusi
Pada umumnya hukum bertujuan agar adanya tata tertib untuk keselamatan
masyarakat yang penuh dengan konflik antara berbagai kepentingan yang ada di
tengah masyarakat. Tujuan hukum tata negara pada dasarnya sama dan karena
sumber utama dari hukum tata negara adalah konstitusi atau Undang-Undang Dasar,
akan lebih jelas dapat dikemukakan tujuan konstitusi itu sendiri. Konstitusi
juga memiliki tujuan hampir sama dengan hukum, namun tujuan dari konstitusi
lebih terkait dengan :
1.
Berbagai
lembaga-lembaga kenegaraan dengan wewenang dan tugasnya masing-masing.
2.
Hubungan
antara lembaga negara.
3.
Hubungan
antara lembaga (pemerintah) dengan warga negara (rakyat).
4.
Adanya
jaminan atas hak asasi manusia.
5.
Hal-hal lain
yang sifatnya mendasar sesuai dengan tuntutan jaman.
Semakin banyak pasal-pasal yang terdapat di dalam suatu konstitusi tidak menjamin bahwa konstitusi tersebut
baik. Buktinya, banyak negara yang memiliki lembaga-lembaga yang tidak
tercantum di dalam konstitusi namun memiliki peran yang tidak kalah penting
dengan lembaga –lembaga yang terdapat di dalam konstitusi. Bahkan terdapat
hak-hak asasi manusia yang diatur diluar konstitusi mendapat perlindungan lebih
baik dibandingkan dengan yang di atur di dalam konstitusi. Dengan demikian
banyak negara yang memiliki aturan-aturan tertulis diluar konstitusi memiliki
kekuatan yang sama dalam pasal-pasal yang terdapat pada konstitusi.
Konstitusi selalu terkait dengan paham konstitusionalisme. Walton H.
Hamilton menyatakan “Constitutionalisme is the name given to the trust which
men repose in the power of words engrossed on parchment to keep a government in
order. Untuk tujuan to keep a government in order itu diperlukan pengaturan
yang sedemikian rupa, sehingga dinamika kekuasaan dalam proses pemerintahan
dapat dibatasi dan dikendalikan sebagaimana mestinya. Gagasan mengatur dan
membatasi kekuasaan ini secara alamiah muncul kareana adanya kebutuhan untuk
merespon perkembangan peran relatif kekuasaan umum dalam kehidupan umat
manusia.t manusia.
b). Klasifikasi Konstitusi
Hampir semua negara memiliki konstitusi, namun antara negara satu
dengan negara lainya tentu memiliki
perbedaan dan persamaan. Dengan demikian akan sampai pada klasifikasi dari
konstitusi yang berlaku di semua negara. Para ahli hukum tata negara atau hukum
konstitusi kemudian mengadakan klasifikasi berdasarkan cara pandang mereka
sendiri, antara lain K. C. Wheare, C. F. Strong, James Bryce dan lain-lainnya.
Dalam buku K. C Wheare “Modern Constitution” (1975) mengklasifikasi
konstitusi sebagai berikut :
a.
Konstitusi
tertulis dan tidak tertulis (Written Constitution and Unwritten Constitution).
b.
Konstitusi
fleksibelitas dan konstitusi rigid (Flexible and Rigid Constitution).
Konstitusi
flesibelitas memiliki ciri-ciri pokok:
1.
Sifat
elastis artinya dapat disesuaikan dengan mudah.
2.
Dinyatakan
dan dilakukan perubahan dengan mudah seperti mengubah udang-undang.
c). Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi
derajat tidak tinggi (Supreme and Not Supreme Constitution).
Konstitusi derajat tinggi, konstitusi yang mempunyai kedudukan tinggi dalam
negara (tingkat peraturan perundang-undang). Konstitusi tidak derajat tinggi
yaotu konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan seperti yang pertama.
d). Konstitusi Negara Serikat dan Negara
Kesatuan (Federal and Unitary Constitution)
Bentuk negara akan sangat menentukan
kostitusi negara yang bersangkutan. Dalam suatu negara serikat terdapat
pembagian kekuasaan antara pemerintah federal (Pusat) dengan negara-negara
bagian. Hal itu diatur dalam kostitusinya. Pembagian kekuasaan seperti itu
tidak diatur dalam konstitusi negara kesatuan, karena pada dasarnya semua
kekuasaan berada di tangan pemerintah pusat.
e). Konstitusi Pemerintah Presidensial dan
Pemerintah Parlementer (President Executive dan Parliamentary Executive
Constitution).
Dalam sistem pemerintahan presidensial (strong) terdapat ciri-ciri antara
lain :
1. Presiden memiliki kekuasaan nominal sebagai kepala negara, tetapi juga
memiliki kedudukan sebagai Kepala Pemerintahan.
2. Presiden dipilih langsung oleh rakyat atau dewan pemilih.
3. Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat
memerintah pemilihan umum.
Berlakunya suatu konstitusi sebagai dasar hukum yang mengikat didasarkan
atas kekuasaan tertinggi atau prinsip kedaulatan yang dianut dalam suatu
negara. Jika negara itu menganut paham kedaulatan rakyat, maka sumber
legitimasi konstitusi adalah rakyat. Jika yang berlaku adalah paham kedaulatan
raja, maka raja yang menentukan berlaku tidaknya suatu konstitusi. Hal ini
disebut para ahli sebagai constituent power yang merupakan kewenangan yang
diluar dan sekaligus diatas sistem yang diaturnya. Karena itu, di lingkungan
negara-negara demokrasi, rakyatlah yang dianggap menentukan berlakunya suatu
konstitusi.
Constituent Power mendahului konstitusi, dan konstitusi mendahului
organisasi pemerintahan yang diatur dan dibentuk berdasarkan konstitusi.
Pengertian constituent power berkaitan pula dengan pengertian hirarki hukum
(hierarchy of law). Konstitusi merupakan hukum yang lebih tinggi atau bahkan
paling tinggi serta paling fundamental sifatnya, karena konstitusi itu sendiri
merupakan sumber legitimasi atau landasan otorisasi bentuk-bentuk hukum atau
peraturan-peraturan perundang-undangan lainnya. Sesuai dengan prinsip hukum
yang berlaku universal, maka agar peraturan-peraturan yang tingkatannya berada
di bawah Undang-Undang Dasar dapat berlaku dan diberlakukan,
peraturan-peraturan itu tidak boleh bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi
tersebut. Dengan ciri-ciri konstitusi yang disebutkan oleh Wheare ” Konstitusi
Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President Executive and
Parliamentary Executive Constitution)”, oleh Sri Soemantri, Undang-Undang Dasar
1945 (UUD 45) tidak termasuk kedalam golongan konstitusi Pemerintahan
Presidensial maupun pemerintahan Parlementer . Hal ini dikarenakan di dalam
tubuh UUD 45 mengndung ciri-ciri pemerintahan presidensial dan ciri-ciri
pemerintahan parlementer. Oleh sebab itu menurut Sri Soemantri di Indonesia
menganut sistem konstitusi campuran.
C. PANCASILA DAN KONSTITUSI DI INDONESIA
Seperti yang kita ketahui dalam kehidupan bangsa indonesia, pancasila
merupakan filosofische grondslag dan common platforms atau kalimatun sawa. Pada
masa lalu timbul suatu permasalahan yang
mengakibatkan Pancasila sebagai alat yang digunakan untuk mengesahkan
suatu kekuasaan dan mengakibatkan Pancasila cenderung menjadi ideologi
tertutup. Hal ini dikarenakan adanya anggapan bahawa pancasila berada diatas
dan diluar konstitusi. Pancasila disebut sebagai konstitusi norma fundamental negara
(Staats Fundamental Norm) dan menggunakan teori
Hans Kelsen dan Hans Nawaiasky.
Teori Hans Kelsen yang mendapat banyak perhatian adalah hierarki norma
hukum dan rantai validitas yang membentuk piramida hukum (stufentheorie). Salah
seorang tokoh yang mengembangkan teori tersebut adalah murid Hans Kelsen, yaitu
Hans Nawiasky. Teori Nawiaky disebut dengan theorie von stufenufbau der
rechtsordnung. Susunan norma menurut teori tersebut adalah
a. Norma fundamental negara (Staats Fundamental Norm)
b. Aturan dasar negara (staatsgrundgesetz)
c. Undang-undang formal (formell gesetz)
d. Peraturan pelaksanaan dan peraturan otonom (verordnung en autonome
satzung).
Staatsfundamentalnorm adalah norma yang merupakan dasar bagi pembentukan
konstitusi atau Undang-Undang Dasar (staatsverfassung) dari suatu negara.
Posisi hukum dari suatu Staatsfundamentalnorm adalah sebagai syarat bagi
berlakunya suatu konstitusi. Staatsfundamentalnorm ada terlebih dahulu dari
konstitusi suatu negara. Berdasarkan teori Nawiaky tersebut, A. Hamid S.
Attamimi membandingkannya dengan teori Kelsen dan menerapkannya pada struktur
tata hukum di Indonesia. Attamimi menunjukkan struktur hierarki tata hukum
Indonesia dengan menggunakan teori Nawiasky. Berdasarkan teori tersebut,
struktur tata hukum Indonesia adalah:
a. Staatsfundamentalnorm: Pancasila (Pembukaan UUD 1945).
b. Staatsgrundgesetz: Batang Tubuh UUD 1945, Tap MPR, dan Konvensi
Ketatanegaraan.
c. Formell gesetz: Undang-Undang.
d.
Verordnung
en Autonome Satzung: Secara hierarkis mulai dari Peraturan
Pemerintah hingga Keputusan Bupati atau Walikota. Penempatan pancasila
Sebagai
suatu Staatsfundamentalnorm di kemukakan pertama kali oleh Notonagoro. Posisi
ini mengharuskan pembentukan hukum positif adalah untuk mencapai ide-ide dalam
Pancasila, serta dapat digunakan untuk menguji hukum positif. Dengan
ditetapkannya Pancasila sebagai Staatsfundamentalnorm maka pembentukan hukum,
penerapan, dan pelaksanaanya tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai
Pancasila. Dengan menempatkan pancasila
sebagi Staatsfundamentalnorm, maka kedudukan pancasila berada di atas
undang-undang dasar. Pancasila tidak termasuk dalam pengertian konstitusi,
karena berada di atas konstitusi. Yang menjadi pertanyaan mendasar sekarang adalah, apakah pancasila
merupakan staatsfundamentalnorm atau merupakan bagian dari konstitusi?
Dalam
pidatonya, Soekarno menyebutkan dasar negara sebagai Philosofische grondslag
sebagai fondamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya yang diatasnya akan
didirikan bangunan negara Indonesia. Soekarno juga menyebutnya dengan istilah
Weltanschauung atau pandangan hidup. Pancasila adalah lima dasar atau lima
asas.
Jika masalah dasar negara disebutkan oleh Soekarno sebagai Philosofische
grondslag ataupun Weltanschauung, maka hasil dari persidangan-persidangan
tersebut, yaitu Piagam Jakarta yang selanjutnya menjadi dan disebut dengan
Pembukaan UUD 1945, yang merupakan Philosofische grondslag dan Weltanschauung
bangsa Indonesia. Seluruh nilai-nilai dan prinsip-prinsip dalam Pembukaan UUD
1945 adalah dasar negara Indonesia, termasuk di dalamnya Pancasila.
D. HUBUNGAN NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Berhubungan sangat erat, konstitusi lahir merupakan usaha untuk
melaksanakan dasar negara. Dasar negara memuat norma-norma ideal, yang
penjabarannya dirumuskan dalam pasal-pasal oleh UUD (Konstitusi) Merupakan satu
kesatuan utuh, dimana dalam Pembukaan UUD 45 tercantum dasar negara Pancasila,
melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar negara.
E. KASUS
TENTANG PERILAKU PEJABAT NEGARA YANG TIDAK KONSTITUSIONAL (BERTENTANGAN DENGAN
UUD) YANG TENGAH/PERNAH TERJADI DI INDONESIA.
Kasus Penyimpagan Hambalang, Pejabat Kempora
Diperiksa KPK. Kepala Bidang Manajemen Industri Olahraga Kementerian Pemuda dan
Olahraga(Kempora) Dedi Rosadi diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi
pengadaan proyek pembangunan pusat pelatihan pendidikan dan sekolah olahraga
nasional, Bukit Hambalang, Jawa Barat. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi
KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Dedi diperiksa sebagai saksi untuk tiga orang
tersangka, yaitu Deddy Kusdinar, Andi Alifian Mallarangeng dan Teuku Bagus M
Noor. KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus Hambalang.
Mereka adalah Andi Alifian Mallarangeng, Deddy Kusdinar, Anas Urbaningrum dan
Teuku Bagus.
Andi ditetapkan
menjadi tersangka pada Desember tahun lalu. Andi berstatus tersangka dalam
kapasitasnya sebagai menteri pemuda dan olahraga dan pengguna anggaran proyek
Hambalang. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3
Undang-Undang (UU) 30/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal 3
mengatur soal penyalahgunaan kewenangan yang meyebabkan kerugian negara.
Sementara Pasal 2 Ayat (1) melakukan pelanggaran hukum yang menguntungkan diri
sendiri atau orang lain.
Kepala Biro
Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kempora), Deddy
Kusdinar sebagai tersangka kasus pengadaan pembangunan sarana dan prasarana
Pusat Pelatihan dan Olahraga Bukit Hambalang, Jawa Barat.
Deddy
ditetapkan tersangka terkait jabatannya dulu sebagai kepala biro perencanaan
Kempora. Deddy diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat
pembuat komitmen (PPK).
Kepada
Deddy, KPK menyangkakan pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang
No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 55 Ayat (1) kesatu
KUHP. Sementara eks Direktur Operasi sekaligus Kepala Divisi Konstruksi 1 non
aktif PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor sebagai tersangka karena
melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang No.31/1999 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. KPK menetapkan
Anas Urbaningrum sebagai tersangka kaspenerimaan hadiah atau janji terkait
proses perencanaan pelaksnaan pembangunan sport center hambalang dan atau
proyek-proyek lainnya.
Anas
ditetapkan menjadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR 2009-2014.KPK
menyangkakan Anas melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b dan atau pasal 11
Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK mulai
menyelidiki kasus Hambalang sejak Agustus 2011. Setidaknya ada dua peristiwa
yang terindikasi korupsi dalam proyek Hambalang yangg ditaksir KPK mencapai Rp
2,5 triliun. Pertama, pada proses penerbitan sertifikat tanah Hambalang di Jawa
Barat. Kedua, pengadaan proyek Hambalang yang dilakukan secara multi years.
Pengadaan proyek Hambalang ditangani Kerjasama Operasi (KSO) PT Adhi Karya dan
PT Wijaya Karya.
Alasan
mengapa kasus hambalang dijadikan contoh kasus penyimpangan negara konstitusi
di indonesia karena Andi Alifian Mallarangeng sebagai tersangka dan beliau
sebagai menteri pemuda dan olahraga melakukan pelanggaran hukum yang
menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan penyalahgunaan kewenangan yang
meyebabkan kerugian negara.
F.
MENGANALISIS KASUS TERSEBUT DENGAN
MEMBERI JAWAB ATAS 5 W 1 H DARI KASUS SERTA MEMBERI ALTERNATIF SOLUSI
1. Apa
saja fakta yang mengawali terungkapnya kasus korupsi proyek hambalang?
Jawab
: Fakta yang mulai mengawali terungkapnya kasus korupsi proyek hambalang yaitu KPK mulai
menyelidiki kasus sejak Agustus 2011. Setidaknya ada dua peristiwa yang
terindikasi korupsi dalam proyek Hambalang yangg ditaksir KPK mencapai Rp 2,5
triliun. Pertama, pada proses penerbitan sertifikat tanah Hambalang di Jawa
Barat. Kedua, pengadaan proyek Hambalang yang dilakukan secara multi years.
Pengadaan proyek Hambalang ditangani Kerjasama Operasi (KSO) PT Adhi Karya dan
PT Wijaya Karya. Pejabat Kempora Diperiksa KPK. Kepala Bidang Manajemen
Industri Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga(Kempora) Dedi Rosadi
diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pembangunan pusat
pelatihan pendidikan dan sekolah olahraga nasional, Bukit Hambalang, Jawa
Barat. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan,
Dedi diperiksa sebagai saksi untuk tiga orang tersangka, yaitu Deddy Kusdinar,
Andi Alifian Mallarangeng dan Teuku Bagus M Noor. KPK sudah menetapkan empat
orang sebagai tersangka dalam kasus Hambalang. Mereka adalah Andi Alifian
Mallarangeng, Deddy Kusdinar, Anas Urbaningrum dan Teuku Bagus.
Solusi :
Sebagai
pihak penyelidik KPK harus mengusut tuntas tentang kasus proyek hambalang ini
dengan penuh bijaksana. Sebaiknya pihak atau oknum yang terlibat dalam kasus
apapun itu yang menyangkut tentang konstitusi negara haruslah mendapatkan
hukuman dan denda yang sesuai dengan apa yang di perbuatinya sesuai dengan
peraturan per undang - undanganan yang berlaku di Indonesia.
2.
Siapa saja tersangka yang terlibat dalam
kasus proyek hambalang ?
Jawab : Menurut KPK,sudah menetapkan
empat orang sebagai tersangka dalam kasus Hambalang mereka adalah :
Solusi :
Solusi dari kelompok kami untuk para
tersangka yang sudah ditetapkan KPK supaya mereka mendapatkan hukuman dan denda
yang sesuai dengan peraturan per undang – undangan yang berlaku di Indonesia.
3. Kapan
kasus proyek hambalang mulai terungkap ?
Jawab : Berdasarkan sumber artikel yang
kami dapatkan proyek kasus hambalang ini mulai terungkap pada tahun 2011.
Solusi :
Solusi dari kelompok kami agar KPK lebih
tanggap untuk menyelidiki kasus korupsi supaya agar cepat di tindak lanjuti.
4. Dimana
tempat lokasi pembangunan proyek hambalang dilaksanakan ?
Jawab : Di bukit Hambalang, Bogor – Jawa
Barat.
Solusi :
Solusi dari kelompok kami yaitu agar
proyek di bukit Hambalang yang terletak di Bogor Jawa Barat ini dapat
dilanjutkan kembali dikarenakan tempat yang cukup luas untuk dijadikan Pusat
Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional dan proses pengerjaan sudah
memakan waktu yang lama dan anggaran yang cukup besar,sangat di sayangkan
apabila proyek hambalang ini di berhentikan.
5.
Mengapa kasus proyek hambalang ini dapat
di jadikan salah satu contoh kasus konstitusi tentang perilaku pejabat negara yang
tidak konstitusional (bertentangan dengan uud) yang tengah/pernah terjadi di
indonesia ?
Jawab : Menurut
kelompok kami mengapa kasus proyek hambalang ini dapat dijadikan salah satu
contoh kasus konstitusi tentang perilaku pejabat negara yang tidak
konstitusional yang pernah terjadi di Indonesia karena kami berfikir bahwa
salah satu tersangka kasus proyek hambalang itu adalaha Menteri Pemuda dan
Olahraga yaitu Andi Alifian Mallarangeng dan beliau sebagai menteri pemuda dan
olahraga melakukan pelanggaran hukum yang menguntungkan diri sendiri atau orang
lain dan penyalahgunaan kewenangan yang meyebabkan kerugian negara.
Solusi :
Solusi dari
kelompok kami ialah supaya untuk kedepannya tidak ada lagi kasus yang terjadi
seperti ini yang dapat merugikan negara.
BAB 3 PENUTUP
A. KESIMPULAN
Berdasarkan uraian pada pembahasan, dapat disimpulkan beberapa hal sebagai
berikut:
1.
Negara
merupakan suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia
yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dengan
mengakui adanaya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan
sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya.
2.
Konstitusi
diartikan sebagai peraturan yang mengatur suatu negara, baik yang tertulis
maupun tidak tertulis. Konstitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental) yang
menopang berdirinya suatu negara.
3.
Antara
negara dan konstitusi mempunyai hubungan yang sangat erat. Karena melaksanakan
konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar negara.
4. Pancasila merupakan filosofische grondslag dan common platforms atau kalimatun
sawa. Pancasila sebagai alat yang digunakan untuk mengesahkan suatu kekuasaan
dan mengakibatkan Pancasila cenderung menjadi idiologi tertutup, sehingga
pancasila bukan sebagai konstitusi melainkan UUD 1945 yang menjadi konstitusi
di Indonesia.
B. SARAN
Kepada para pembaca kami menyarankan agar lebih banyak membaca buku yang
berkaitan dengan Negara atau Konstitusi agar lebih memahami kedua hal tersebut.
Agar masyarakat mengetahui tentang Negara dan Konstitusi di negara kita.dan
juga diharapkan informasi ini dapat tersebar luas ke masyarakat agar terbentuk
jiwa nasionalisme sebagai tonggak kemajuan Negara.
DAFTAR
PUSTAKA
2. Rumah Raden, https://rumahradhen.wordpress.com/materi-kuliahku/semester-i/kewarganegaraan/negara-dan-konstitusi/
5. Hedi Sasrawan, http://hedisasrawan.blogspot.co.id/2013/01/hubungan-dasar-negara-dan-konstitusi.html.
6. Pindo Saputra, http://pindosaputra16.blogspot.co.id/2016/11/pengertian-negara-dan-konstitusi.html.
7. Aulia Silviana, http://greanfiction.blogspot.co.id/2015/02/penyimpangan-penyimpangan-konstitusi.html
0 Komentar